Pasal 106
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP-71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK melaksanakan tugas dan fungsi Biro dibawah Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan ini. b. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP-71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat dibawah Deputi Pencegahan berdasarkan Peraturan ini. c. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Bidang Riset, Analisis, dan Kerjasama Antar Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP- 71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat dibawah Deputi Pemberantasan berdasarkan Peraturan ini. d. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Teknologi Informasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP-71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Teknologi dan Informasi berdasarkan Peraturan ini. e. Audit Internal yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP-71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat berdasarkan Peraturan ini.
