Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
- Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang lowong, yang terdiri dari serangkaian kegiatan meliputi penyusunan dan pengusulan formasi, pengumuman lowongan formasi dan sosialisasi Pengadaan, pendaftaran, pembuatan soal penyaringan, penggandaan soal penyaringan, pendistribusian soal penyaringan pelaksanaan penyaringan, pemeriksaan penyaringan, penyerahan hasil
penyaringan, penentuan hasil penyaringan, penetapan kelulusan, pengumuman hasil penyaringan, pengusulan pengangkatan, dan penempatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. 2. Formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh Kejaksaan Republik INDONESIA agar mampu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 3. Panitia Pengadaan yang selanjutnya disebut Panitia adalah para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas dalam proses Pengadaan. 4. Konsultan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Konsultan adalah institusi yang terpilih melalui prosedur pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang berlaku. 5. Tim pengawas Pengadaan adalah tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahap-tahap pelaksanaan tes Pengadaan. 6. Pelamar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pelamar adalah Warga Negara INDONESIA yang mengajukan lamaran untuk mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA. 7. Peserta Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pelamar yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam Pengadaan. 8. Persyaratan umum adalah persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 9. Persyaratan khusus adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesiadalam rangka memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan berintegritas, disesuaikan dengan kebutuhan Kejaksaan Republik INDONESIA. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA.
