PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
Dalam hal PPATK menolak keberatan atau tidak terdapat keberatan atas Penghentian Sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan, PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
