Pasal 13
BAB 3 — PENUNDAAN TRANSAKSI
(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan Penundaan Transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (2) Pemastian pelaksanaan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan meneliti aspek formil dari laporan Penundaan Transaksi.
(3) Aspek formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jangka waktu pelaksanaan Penundaan Transaksi; b. alasan Penundaan Transaksi; c. pencatatan berita acara Penundaan Transaksi; d. penyampaian salinan berita acara Penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa; dan e. penyampaian laporan Penundaan Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita acara Penundaan Transaksi dalam waktu 24 jam. (4) Pemastian pelaksanaan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan. (5) PPATK menindaklanjuti laporan Penundaan Transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
