Pasal 11
BAB 3 — PENUNDAAN TRANSAKSI
(1) Pelaksanaan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicatat dalam berita acara Penundaan Transaksi. (2) Berita acara Penundaan Transaksi dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibuatkan 1 (satu) salinan. (3) Penyedia Jasa Keuangan memberikan salinan berita acara Penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa. (4) Penyedia Jasa Keuangan wajib melaporkan Penundaan Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita acara Penundaan Transaksi dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak waktu Penundaan Transaksi dilakukan. (5) Setelah menerima laporan Penundaan Transaksi, PPATK wajib memastikan pelaksanaan Penundaan Transaksi dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (6) Dalam hal Penundaan Transaksi telah dilakukan sampai dengan hari kerja kelima, Penyedia Jasa Keuangan harus MEMUTUSKAN akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut. (7) Menolak Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) meliputi: a. mengembalikan kepada rekening pengirim; b. mengembalikan kepada penyetor atau pemilik dana sebagai korban dalam hal penyetoran dilakukan secara tunai; atau c. tidak melaksanakan Transaksi. (8) Penolakan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan sepanjang tidak ada permintaan Penghentian Sementara Transaksi dari PPATK atau perintah Penundaan Transaksi dari penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG.
