Pasal 90
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Tata cara memberi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) sebagai berikut : a. Komandan jaga beserta 2 (dua) orang anggota tugas jaga berdiri bersaf pada tangga pertama menuju ke ruang kerja Jaksa Agung; b. pada waktu Jaksa Agung masuk kantor, setelah turun dari mobil, langsung mengambil tempat dan berdiri berhadapan dengan barisan Petugas Jaga dan selanjutnya Komandan Jaga memberi penghormatan (penghormatan pembukaan) dengan aba-aba: ”Kepada Jaksa Agung .......... hormaaaat......grak!” Setelah Jaksa Agung membalas penghormatan, komandan jaga memberi aba-aba: ”Tegaaaak ......grak!”. Lalu Komandan Jaga melapor sebagai berikut : ”Lapor, selama menjalankan tugas, kantor dalam keadaan aman!”. Jaksa Agung menjawab/memerintahkan: ”Teruskan!” atau ”Lanjutkan!”. Komandan Jaga mengulangi apa yang diperintahkan Jaksa Agung; c. pada waktu Jaksa Agung akan meninggalkan kantor, Jaksa Agung turun dari tangga, langsung mengambil tempat, berdiri berhadapan dengan barisan Petugas Jaga. Komandan Jaga langsung melapor (tanpa penghormatan) sebagai berikut : ”Tugas penjagaan dalam keadaan aman. Siap melanjutkan tugas, Laporan selesai!”. Lalu Jaksa Agung menjawab/memerintahkan : ”Lanjutkan!” atau ”Teruskan!”. Komandan Jaga mengulangi perintah Jaksa Agung. Setelah itu Komandan Jaga menyampaikan penghormatan (penghormatan penutup) dengan aba-aba : ”Kepada Jaksa Agung www.djpp.kemenkumham.go.id
...... hormaaaat ...... grak!”. Setelah Jaksa Agung membalas, Komandan Jaga memberi aba-aba: ”Tegaaaak ..... grak!”, kemudian Jaksa Agung meninggalkan tempat dan Komandan Jaga membubarkan barisan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat protokoler dan jika Jaksa Agung berhalangan, maka yang berhak menerima laporan tersebut adalah Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda yang ditunjuk mewakili Jaksa Agung. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berlaku pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri disesuaikan dengan kondisi setempat.
