PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 89
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Komandan Jaga wajib menyampaikan laporan keadaan kantor kepada Jaksa Agung, pada waktu masuk dan meninggalkan kantor. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
