Pasal 86
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Setiap tersangka yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan, dapat ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung atau Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (2) Kepala Cabang Rumah Tahanan bertanggung jawab atas keamanan tahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Rumah Tahanan dibantu oleh Anggota Keamanan Dalam. (4) Penjagaan dan pengawasan tahanan, meliputi : a. kesehatannya; b. makan dan minumnya; c. kebersihan ruangan tahanan; d. kemungkinan tahanan melarikan diri; e. kunjungan keluarga dan pengacaranya; dan f. segala benda/barang yang dilarang masuk ke ruang tahanan, antara lain senjata api/tajam, barang peledak, racun, alat komunikasi, alat-alat elektronik, atau barang-barang lain yang membahayakan kesehatan maupun keamanan. (5) Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e harus dengan izin tertulis Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Satuan Kerja terkait. (6) Pembentukan dan pengelolaan Cabang Rutan Kejaksaan di daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat dengan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
