PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 85
BAB 4 — KEAMANAN
Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri ditetapkan dan diatur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat dengan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung ini.
