PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugasnya, wajib berpedoman pada TRI KRAMA ADHYAKSA, yakni : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. SATYA : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi, dan keluarga maupun kepada sesama manusia; b. ADHI : Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, dan sesama manusia; c. WICAKSANA : Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.
