PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai wajib memarkir kendaraannya di tempat yang ditentukan, dan semua tamu wajib memarkir kendaraannya di tempat yang disediakan khusus untuk tamu, kecuali kendaraan tamu utama VIP/VVIP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagi kendaraan tamu utama VIP/VVIP diatur dan ditentukan oleh Petugas Protokol.
