PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 3 — KETERTIBAN
Selama berada di lingkungan Kejaksaan, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dilarang : a. menjalankan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi; b. membunyikan klakson; c. membiarkan mesin hidup dalam keadaan kendaraan bermotor berhenti atau sedang parkir; d. mencuci kendaraan bermotor di tempat parkir; e. memperbaiki kerusakan kendaraan bermotor di tempat parkir; dan f. memarkir kendaraan bermotor membelakangi taman.
