PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Pada waktu mengambil tanda pengenal harus ditukar dengan KTP atau SIM atau tanda pengenal asli lainnya yang masih berlaku untuk disimpan dalam tempat tanda pengenal. (2) Dalam hal Pegawai melaksanakan dinas luar, kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan Surat Perintah/Surat Tugas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
