PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Tanda pengenal disimpan di tempat khusus berupa lemari kaca yang terkunci dan disediakan pada setiap satuan kerja eselon II pada Kejaksaan Agung, eselon III pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dan eselon IV pada Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Di dalam lemari penyimpanan dipasang tempat-tempat penyimpanan tanda pengenal dengan diberi nomor urut dan nomor Pegawai sesuai dengan tingkatan menurut struktur organisasi.
