PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai yang akan meninggalkan daerah hukumnya pada hari kerja wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kejaksaan Tinggi mendapat izin dari Jaksa Agung ; b. Kepala Kejaksaan Negeri mendapat izin dari Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri wajib mendapat izin dari Kepala Kejaksaan Negeri; atau d. untuk Pegawai lain, menyesuaikan dengan ketentuan tersebut di atas sesuai hierarki. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis.
