PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai yang akan bepergian keluar negeri untuk keperluan pribadi, wajib melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung dan mendapatkan clearance dari Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kemudian memperoleh Surat Izin Perjalanan Keluar Negeri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setiap Pegawai yang akan bepergian keluar negeri untuk keperluan dinas atau tugas belajar harus mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung.
