PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-015-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 33
Inspeksi kasus terhadap laporan pengaduan yang menarik perhatian masyarakat baik pada tingkat daerah maupun nasional, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah ada penjatuhan hukuman disiplin atau penghentian pemeriksaandari pejabat yang berwenang. 3. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
