PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-015-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 31
Pelaksanaan inspeksi kasus dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja, apabila diperlukan dapat diperpanjang lagi selama 7 (tujuh) hari kerja. 2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
