PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 9
BAB 2 — PERILAKU JAKSA
Dalam melaksanakan tugas profesi Jaksa dilarang: a. bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan sosial dan politik dalam pelaksanaan tugas profesinya; b. merangkap menjadi pengusaha, pengurus/karyawan Badan Usaha Milik Negara/daerah, badan usaha swasta, pengurus/anggota partai politik, advokat; dan/atau c. memberikan dukungan kepada Calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam kegiatan pemilihan.
