PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 10
BAB 2 — PERILAKU JAKSA
Jaksa mendapatkan perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa.
