PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 November 2012 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
