PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis Peraturan Jaksa Agung ini dapat di bentuk oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
