Pasal 4
(1) Hari kerja efektif meliputi 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Jumlah jam kerja efektif ditetapkan 7,5 (tujuh koma lima) jam setiap hari kerja. (3) Hari dan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis
jam kerja : pukul 07.30 – 16.00 waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00 b. hari Jumat jam kerja
: pukul 07.30 – 16.30
waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00 (4) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Senin sampai dengan Kamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 untuk daftar hadir, dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 15.31 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Jumat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 untuk daftar hadir dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 16.01 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pelaksanaan pekerjaan yang di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk dapat
diperhitungkan mendapatkan tunjangan kinerja harus disertai bukti pendukung baik secara tertulis maupun elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
- Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
