PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-010-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA...
Pasal 2
Dalam melaksanakan fungsinya, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, biro dan pusat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan berpedoman pada standar operasional prosedur yang merupakan lampiran dari Peraturan Jaksa Agung ini dan tidak terpisahkan.
