PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-010-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA...
Pasal 1
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari : a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; b. Biro Perencanaan; c. Biro Umum; d. Biro Kepegawaian; e. Biro Keuangan; f. Biro Perlengkapan; g. Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri; h. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan i. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
