Pasal 3
(1) Sistematika penulisan Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 : a. Pendahuluan tentang Kondisi Umum, Serta Potensi dan Permasalahan; b. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA; c. Arah Kebijakan dan Strategi tentang Arah dan Kebijakan Strategi Nasional, Arah dan Kebijakan Strategi Kejaksaan
serta Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; e. Penutup; dan f. Lampiran Matrik Kinerja dan Pendanaan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 dan Matrik Kerangka Regulasi. (2) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pedoman bagi Penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA pada tiap tahun selama 5
(lima) tahun sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. (3) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019, disamping adanya Rencana Kerja Kejaksaan
pada tiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pedoman bagi para Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing; b. membuat visi dan misi masing-masing bagi para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA; c. menyusun Rencana Kerja Tahunan dari masing- masing satuan kerja/bidang/unit kerja; dan d. menyusun laporan keuangan dan kinerja. (4) Untuk tingkat Satuan Kerja baik pusat maupun daerah (Kejaksaan Agung/Jaksa Agung R.I, Para JAM, Kabandiklat, Kejaksaan Tinggi (Kajati)/Eselon II , Kejaksaan Negeri (Kajari)/Eselon III, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)/Eselon IV) wajib menyusun Rencana Strategis Tahun 2015-2019 dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif. (5) Revisi Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 yang menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Strategis Eselon I, II, III, dan IV Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan penjabaran visi Jaksa Agung Republik INDONESIA yang dilengkapi dengan rencana sasaran strategis Kejaksaan Republik INDONESIA yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Jaksa Agung Republik INDONESIA.
