Pasal 2
(1) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2015-2019 yang merupakan arah kebijakan Pemerintah,
terutama yang terkait dengan program dan kegiatan prioritas pembangunan nasional yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. (2) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 selain memuat Strategi Pembangunan Nasional, Kebijakan Umum, Program Kejaksaan Republik INDONESIA secara menyeluruh termasuk arah kebijakan dalam rencana kerja yang berupa kerangka program dan kegiatan serta kerangka kelembagaan dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dan juga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan (yang telah direvisi), program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang.
