Pasal 984
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Pemeriksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
