PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 983
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
