Pasal 927
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Pemeriksa Pembantu Penyidikan dan Penuntutan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa tindak pidana khusus dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait penyidikan, penuntutan dan pelanggaran hak asasi manusia berat di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (2) Pemeriksa Pembantu Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Tindak Pidana khusus dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
