PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 926
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Pemeriksa Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Pemeriksa Pembantu Penyidikan dan Penuntutan; dan b. Pemeriksa Pembantu Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi.
