Pasal 919
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Pemeriksa Pembantu Ekonomi, Sosial dan Politik mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Intelijen dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait ideologi, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan, budaya dan kemasyarakatan, politik, keuangan sertapengamanan pembangunan strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (2) Pemeriksa Pembantu Produksi Sarana Intelijen dan Penerangan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa intelijen dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan
pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait teknologi informasi, produksi intelijen dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
