PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 918
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Pemeriksa Intelijen terdiri atas: a. Pemeriksa Pembantu Ekonomi, Sosial dan Politik; dan b. Pemeriksa Pembantu Produksi Sarana Intelijen dan Penerangan Hukum.
