Pasal 867
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. menyiapkan bahan materi atau dokumen pendukung untuk memberikan saran, masukan, konsep, pendapat, dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum eksekusi dan eksaminasi kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum; c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan; d. perencanaan dan pengendalian kegiatan penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain; e. koordinasi, harmonisasi, kerja sama dan komunikasi dengan instansi atau lembaga penegak hukum lain yang
terkait dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap terorisme dan lintas negara; f. penyiapan bahan materi untuk pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya; g. pengumpulan data dan laporan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi dari satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya; h. pelaksanaan evaluasi terhadap data dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terhadap terorisme dan lintas negara; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
