PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 865
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugasdan fungsi administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan. (2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara,
dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan. (3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi.
