Pasal 863
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas dan fungsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. menyiapkan bahan materi atau dokumen pendukung untuk pemberiansaran, masukan, konsep, pendapat, dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum eksekusi dan eksaminasi kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum; c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan;
d. perencanaan dan pengendalian kegiatan penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain; e. koordinasi, harmonisasi, kerja sama dan komunikasi dengan instansi atau lembaga penegak hukum lain yang terkait dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap narkotika dan zat adiktif lainnya dan pencucian uang dengan tindak pidana asal Narkotika; f. penyiapan bahan materi untuk pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya; g. pengumpulan data dan laporan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi dari satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya; h. melakukan evaluasi terhadap data dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terhadap narkotika dan zat adiktif lainnya dan pencucian uang dengan tindak pidana asal Narkotika; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
