Pasal 861
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana
terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan. (2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugasdan fungsi administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan. (3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi.
