PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 848
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen. (2) Jabatan fungsional Agen adalah unsur pelaksana lapangan yang mempunyai tugas melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen untuk memperoleh komponenstrategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, mensukseskan dan melaksanakan tugas lainsesuai petunjuk pimpinan. (3) Jabatan fungsional Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
