PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 847
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Jaksa senior yang ditunjuk Asisten Intelijen.
