PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 824
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Seksi A terdiri dari: a. Subseksi Ideologi dan Politik; dan b. Subseksi Pertahanan dan Keamanan, Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara.
