Pasal 823
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 822,Seksi A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan bahanpengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen,
Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; e. penyiapan bahanperencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyususnan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan; h. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan; j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan; k. penyiapan bahan bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah
hukumnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanAsisten Intelijen.
