PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 782
BAB 16 — PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara
mempunyai tugas menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
