PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 781
BAB 16 — PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menempatkan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri diatur oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
