PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 718
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan urusan, ketatausahaan, kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapandan kerumahtanggaan; c. pengelolaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
