PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 70
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan kepegawaian meliputi pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian; c. penyiapan dan penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis jabatan dan pola karier pegawai; d. penyiapan bahan pengembangan pegawai dan fasilitasi administrasi jabatan fungsional; e. pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai; f. pelaksanaan urusan kepangkatan, mutasi kepegawaian, dan angka kredit jabatan fungsional; dan g. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai.
