Pasal 692
BAB 10 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung serta dikoordinir oleh Wakil Jaksa Agung. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran kepada Jaksa Agung mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. (3) Staf Ahli membantu Jaksa Agung untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
(4) Staf Ahli melaksanakan tugas lain atas petunjuk Jaksa Agung. (5) Tugas Staf Ahli merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan dalam hal tertentu pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara bersama-sama. (6) Staf Ahli dalam melaksanakan tugas diminta ataupun tidak, dapat menyampaikan saran, pendapat, pertimbangan dan rekomendasi kepada Jaksa Agung. (7) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, dapat dibantu oleh Koordinator dan beberapa Jaksa Fungsional.
