Pasal 691
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kelompok jabatan fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan pelatihan terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Widyaiswara, Kelompok Fungsional Jaksa danrumpun Jabatan Fungsional lainnya. (3) Kelompok Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Fungsional Widyaiswara yang merupakan pelaksanafungsional di bidang kependidikan dan pelatihanan; dan b. Widyaiswara Luar Biasa yaitu yang bukan merupakan pejabat Fungsional Widyaiswara dan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kependidikan dan Pelatihanan;
(4) Kelompok Widyaiswara dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional Widyaiswara senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan. (5) Kelompok Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Jaksa senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta tugas lainnya di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diberikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan. (6) Rumpun jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah kelompok jabatan fungsional diluar Widyaiswara dan Jaksa yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan untuk menunjang kelancaran administrasi penyelenggaraan kependidikan dan pelatihanan. (7) Jumlah tenaga fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja. (8) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
