Pasal 689
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Wilayah I mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan, penyusunan rencana dan program, dan standardisasi, serta metode pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyiapan bahan penyelenggaraan, penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi dan pengelolaan basis data peserta dan alumni, melakukan penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar, penyiapan bahan penilaian dan pemberian sertifikat, pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, serta penyusunan laporan di wilayah I. (2) Subbidang Pengendalian Sentra Diklat Wilayah II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan, penyusunan rencana dan program, dan standardisasi, serta metode pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan
pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyiapan bahan penyelenggaraan, penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi dan pengelolaan basis data peserta dan alumni, melakukan penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar, penyiapan bahan penilaian dan pemberian sertifikat, pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, serta penyusunan laporan di wilayah II
