PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 688
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Sentra Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Wilayah I meliputi Sentra Pendidikan dan Pelatihan Medan, Palembang dan Bandung; dan b. Wilayah II meliputi Sentra Pendidikan dan Pelatihan Semarang, Surabaya dan Makassar.
