PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 532
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha, yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, ketertiban dan pengamanan dalam yang meliputi pembinaan sikap, dan disiplin pegawai; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan acara; c. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi; d. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
